Repelita Jakarta - Alih status empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan keputusan sepihak dari kementerian.
Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa perubahan batas wilayah provinsi merupakan kewenangan legislatif yang harus ditempuh melalui pembentukan undang-undang.
Ia menyebut aturan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam beleid itu dijelaskan, perubahan batas antarprovinsi harus diatur lewat mekanisme undang-undang, bukan cukup dengan surat keputusan seorang menteri.
Langkah Kemendagri yang menetapkan pergeseran wilayah administratif melalui SK menteri dikritik keras oleh Firman.
Menurutnya, kebijakan seperti itu cacat secara hukum dan menyalahi prinsip pemerintahan yang baik.
“Keputusan Menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi. Karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya, Sabtu 14 Juni 2025.
Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar menilai, pengambilan kebijakan ini perlu proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan konstitusional.
Ia menekankan bahwa pelibatan DPR bersama pemerintah merupakan syarat penting untuk menjaga legitimasi dan keadilan keputusan.
Baginya, batas wilayah bukan perkara teknis administratif, melainkan menyentuh hak warga, pembagian kewenangan, dan pelayanan publik.
Beberapa poin krusial yang disoroti Firman adalah kejelasan dampak ekonomi, sosial, serta keterlibatan aktif masyarakat dan pemda dalam proses tersebut.
Ia juga menyebut bahwa faktor sejarah tidak boleh diabaikan karena menyangkut identitas dan kepercayaan publik.
Firman mengingatkan, jika tidak dilakukan melalui jalur hukum yang sah, keputusan semacam ini bisa memicu instabilitas dan keresahan.
“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok