Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

 KONDISI WAJAH JOKOWI - Kabar Joko Widodo alias Jokowi sakit kulit menyita perhatian publik. Ada yang mengira hal itu karea autoimun, ada juga yang menganggapnya Stefen Johnson. (Kolase Tribun Bogor)

Repelita Surakarta - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas ditolaknya permohonan intervensi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dirinya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi pada sidang Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh rekan satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Majelis juga menegaskan bahwa proses hukum utama tetap berlanjut setelah intervensi itu dinyatakan tidak diterima.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ucap hakim Putu Gde Hariadi di ruang sidang.

Sebelumnya, sejumlah alumni SMAN 6 Surakarta mengajukan permohonan intervensi dalam perkara yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

Perwakilan alumni, Wahyu Teo, mengatakan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap almamater mereka.

Sebagian dari mereka menganggap gugatan utama berpotensi mencemarkan nama baik sekolah dan alumni.

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."

"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ucap Wahyu Teo di sidang awal Juni lalu.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa para pemohon intervensi tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang disengketakan.

Hakim menilai ijazah para pemohon bukanlah objek perkara dan tak bisa disamakan dengan dokumen milik Jokowi.

Menanggapi penolakan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia juga meminta pihak penggugat untuk menyertakan bukti konkret atas tuduhan mereka.

"Ya semuanya kalau menuduh."

"Sekali lagi kalau menuduh palsu itu harus bisa membuktikan sebelah mana."

"Kalau memang sudah menuduh, ya nanti bisa digugat balik," kata Jokowi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Jokowi juga menegaskan bahwa para penuduh belum pernah melihat dokumen aslinya secara langsung.

"Tapi yang jelas wong lihat aslinya aja belum pernah lihat kok, bisa menyatakan palsu. Itu dari mana?" tambahnya.

Selain gugatan perdata, Jokowi mengatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap lima tokoh masih diproses di Polda Metro Jaya.

Laporan itu menyasar Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara itu, pihak pemohon intervensi melalui kuasa hukum Wahyu Teo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Ia menyebut akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau kasasi.

"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," ujarnya.

Hakim Putu Gde Hariadi yang memimpin perkara ini diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus.

Ia lahir di Bangli, Bali pada 4 Juli 1970 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Mataram.

Saat bertugas di Mataram, Putu memimpin beberapa perkara penting, termasuk kasus korupsi mantan Wali Kota Bima, M Lutfi.

Dalam perkara itu, ia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bima.

Selama masa jabatannya, Putu juga dikenal atas prestasinya dalam pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan pengadilan.

Atas kinerjanya, ia menerima apresiasi dari mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved