
Repelita Jakarta - Pemerintah dianggap kehilangan arah dan akal sehat dengan munculnya wacana memasukkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kritikan ini disampaikan oleh pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
Ferry sebelumnya menyatakan optimisme bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari PSN untuk menggeser fokus ekonomi dari neoliberal menjadi lebih berpihak pada rakyat.
Namun, Heru menilai langkah tersebut justru menunjukkan kegagalan skema pembiayaan korporasi desa yang sebelumnya dijalankan.
“Ada kecurigaan mendalam karena skema pembiayaan Korporasi Desa dianggap mandek alias gagal sehingga pemerintah memilih mengalihkan pendanaan Koperasi Desa ke pembiayaan dari negara,” ungkap Heru kepada fajar.co.id, Minggu (22/6/2025).
Ia menilai pemerintah menggunakan jalan pintas dengan memasukkan program koperasi ke dalam daftar PSN agar biaya bisa ditanggung oleh kas negara.
“Pemerintah memilih jalan pintas dengan menjadikan Program Koperasi Desa sebagai PSN,” katanya.
Heru mempertanyakan dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini karena program PSN memiliki standar ketat yang harus dipenuhi sesuai kriteria dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
“Pertama, apakah Kopdes Merah Putih sudah memenuhi persyaratan menjadi PSN? Kedua, apakah APBN kita sanggup menanggung dana untuk 80 ribu desa dengan nilai pinjaman proyeksi mencapai sekitar Rp 400 triliun?” tanya Heru.
“Terakhir, apakah negara dan nota APBN 2025 yang sudah defisit Rp 600 triliun ini mampu menanggungnya?” tambahnya.
Ketua Kagama Cirebon Raya ini juga mengungkap keresahan dalam internal Koperasi Desa terkait model pembiayaan dan penjaminan modal.
“Bahkan jika dipaksakan dibiayai, berdasarkan UU Perbankan dan OJK, penggunaan dana masyarakat harus berpegang pada asas profesional dan standar yang jelas,” tegas Heru.
Ia menemukan indikasi bahwa pengurus koperasi merasa terjebak karena risiko jaminan pembiayaan dibebankan pada aset negara maupun aset pribadi para pengurus.
“Saya lihat di percakapan internal, mereka yang menghadapi risiko jaminan utang atas aset negara, desa, dan pribadi pengurus mulai ramai-ramai ingin mundur,” bebernya.
Heru menegaskan bahwa kebijakan ini bermasalah baik dari segi diksi koperasi maupun kelayakan operasionalnya.
“Ini sudah tidak benar secara diksi koperasi dan perlu dipertanyakan kelayakan operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Ferry Juliantono mengungkap keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengangkat program Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari PSN.
Menurut Ferry, langkah ini akan menggeser paradigma ekonomi nasional dari neoliberal ke arah yang lebih memprioritaskan kepentingan rakyat, khususnya masyarakat desa.
Dalam sebuah diskusi di Brebes, Jawa Tengah, Jumat lalu, Ferry menjelaskan pembentukan Kopdes Merah Putih melibatkan 18 kementerian dan lembaga negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes.
Satgas tersebut bertugas memastikan aliran sumber daya negara langsung ke desa sebagai basis pembangunan nasional.
“Diharapkan nantinya desa akan mengalami pertumbuhan di berbagai bidang, dan masalah seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol bisa teratasi melalui Kopdes Merah Putih,” ujar Ferry.
Ferry juga menyatakan proses pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sudah selesai secara administratif.
“Tahapan pembentukan sudah rampung 100 persen,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah fase operasional yang dijadwalkan berlangsung Juli hingga Oktober, yang diprediksi menghadapi tantangan tersendiri.
Lebih jauh, Ferry memaparkan rencana strategis Kementerian Koperasi untuk mendorong hilirisasi ekonomi.
Koperasi diharapkan lebih aktif di sektor industri, termasuk sektor yang selama ini minim sentuhan koperasi.
Kementerian juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena UU Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan koperasi saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

