![]()
Repelita Jakarta - Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus menjadi perbincangan walaupun pihak Polri sudah menyatakan bahwa skripsi dan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai bahwa kelompok yang terus menyebarkan isu ijazah palsu merupakan pihak yang memaksakan kehendak.
“Dari Bareskrim Polri sudah jelas bahwa ijazah Pak Jokowi asli. Nah, apa kata saya? Orang-orang ini adalah yang memaksakan kehendak,” tegas Irma dalam unggahan di akun X @tham878 pada 3 Juni 2025.
Ia juga mengkritik mereka yang tidak patuh hukum dan terus menggiring opini serta menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap pemerintah yang sah.
“Mereka tidak taat hukum, terus menggiring opini, menyebar hoax, fitnah terhadap pemerintah yang sah,” lanjutnya.
Anggota DPR RI ini kemudian menyindir kelompok yang menyebarkan isu tersebut agar segera pergi dari Indonesia.
“Mikir nggak sih kalau Indonesia itu negara yang berdaulat? Kalau pengen seperti itu, pindah aja ke Singapura!” ujarnya.
Irma mendesak aparat berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap penyebar fitnah tersebut.
“Penjarakan. Itu satu-satunya jalan agar mereka kapok,” tambahnya.
Ia juga menyinggung secara pribadi Roy Suryo terkait julukan “Dewa Panci” yang pernah disematkan padanya.
Saat Roy lengser dari jabatan Menpora, dikabarkan ia membawa sejumlah barang dari rumah dinas, yang jumlahnya mencapai 3.225 unit termasuk panci.
“Soal panci aja nggak punya moral, bagaimana mau bicara yang lebih besar lagi?” sindir Irma.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan keaslian skripsi dan ijazah Presiden Joko Widodo setelah melakukan uji forensik.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 Mei 2025, Bareskrim menyatakan berdasarkan perbandingan dengan sejumlah ijazah asli, ijazah Jokowi adalah sah dan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Bareskrim juga menyampaikan bahwa setelah gelar perkara dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana terkait ijazah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

