Repelita Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR RI memberikan tanggapan terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu pemakzulan kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses impeachment terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni, menilai proses pemakzulan akan berlangsung lama dan tidak mudah dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa siapa pun boleh mengirim surat tuntutan ke DPR.
Namun, Surat tersebut akan diseleksi oleh Sekretariat Jenderal DPR untuk menentukan prioritas penanganannya.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa Gibran belum melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan.
Meskipun begitu, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajari apakah surat itu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan.
Ketua DPP PKB sekaligus anggota DPR, Daniel Johan, menyampaikan bahwa setiap surat yang diterima akan dibahas oleh komisi dan fraksi terkait.
Namun, ia mengaku belum mempelajari isi surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa pimpinan MPR akan menggelar rapat pimpinan jika surat masuk dianggap penting untuk ditindaklanjuti.
Bambang menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal rapat pimpinan untuk membahas surat tersebut.
Ia menyebut bahwa keputusan agenda rapat ada pada Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran pada 26 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI.
Mereka menilai pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum karena konflik kepentingan.
Menurut mereka, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga paman Gibran, seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim.
Forum ini juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran kode etik.
Selain aspek hukum, mereka menilai Gibran tidak pantas menjabat wakil presiden dari segi moral dan pengalaman.
Mereka menyinggung kontroversi akun media sosial yang diduga terkait Gibran, yang memuat konten penghinaan dan unsur rasisme.
Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan sesuai hukum dan konstitusi.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat karena masih di tangan Sekjen DPR.
Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden harus melalui jalur politik di DPR dan MPR sesuai UUD 1945.
DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, usulan diteruskan ke MPR untuk dibahas dan diputuskan dalam sidang paripurna.
Keputusan MPR memerlukan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.
Faktor politik sangat menentukan dalam proses pemakzulan, selain aspek hukum.
Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menilai desakan pemakzulan belum memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Yance, proses pemakzulan harus berjalan sesuai ketentuan konstitusional, bukan sekadar opini atau tekanan politik.
Ia menambahkan bahwa argumen pemakzulan saat ini belum cukup kuat secara hukum dan lebih cenderung sebagai sorotan politik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

