Repelita Jakarta - Polemik pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara terus memicu sorotan publik.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa keputusan menteri tidak bisa membatalkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau itu sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa perbatasan Aceh telah disepakati dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Ia merujuk pada ketentuan dalam MoU Helsinki yang mengacu pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956.
"Kesepakatan itu sudah jelas, perbatasan Aceh mengikuti batas pada tahun 1956," kata JK saat ditemui di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1956 telah ada undang-undang yang meresmikan Aceh sebagai provinsi tersendiri setelah sebelumnya menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Menurut JK, secara historis dan yuridis, empat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh.
Ia menilai, penetapan baru melalui Kepmen tidak dapat mengubah status hukum yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh keputusan menteri. Tidak bisa Kepmen mengubah undang-undang," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan JK bersama Sofyan Djalil, salah satu tokoh yang turut dalam perundingan damai Helsinki.
JK juga menambahkan bahwa selama ini warga di empat pulau tersebut tetap membayar pajak ke Aceh Singkil.
Ia menyebut kedekatan geografis dengan Sumut tidak serta merta menjadi alasan kuat untuk perubahan administratif.
Menanggapi usulan agar pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut dilakukan secara bersama, JK menyatakan hal itu tidak realistis.
"Belum ada sesuatu yang penting di situ sekarang, tapi siapa tahu di masa depan. Namun yang jelas, wilayah itu milik Aceh," tegasnya.
Ia berharap pemerintah bisa mencari solusi adil yang mengedepankan sejarah dan hukum yang berlaku.
"Ini masalah sensitif, perlu diselesaikan dengan pendekatan yang tepat," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok