Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut menanggapi keputusan pemerintah pusat yang memindahkan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Wilayah itu sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, namun kini dimasukkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu tertuang dalam aturan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Eko Kuntadhi mempertanyakan dasar pemindahan itu.
“Memindahkan 4 pulau dari Aceh ke Sumut itu aneh. Wong, sama-sama di Indonesia,” tulisnya melalui akun X pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia mempertanyakan alasan pemindahan jika dasarnya adalah pengelolaan wilayah.
“Jika ada kebijakan untuk mengelola pulau-pulau itu, emang gak bisa dilakukan oleh Pemda Aceh?” sambungnya.
Eko juga menyinggung kemungkinan penetapan wilayah itu dipengaruhi oleh siapa kepala daerahnya.
“Emang hanya bisa dilakukan oleh Pemda Sumut? Atau karena melihat siapa Gubernurnya?” tanyanya.
Komentar Eko muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap status empat pulau yang disebut-sebut memiliki potensi sumber daya alam, termasuk minyak dan gas.
Polemik ini menyeret perhatian berbagai kalangan dan memunculkan spekulasi terkait motif politik di balik kebijakan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok