Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Staf Nadiem Dicekal Gara-Gara Dugaan Korupsi Chromebook Triliunan

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu yang memiliki keterkaitan erat dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ketiganya adalah mantan staf khusus dengan inisial FH, JT, dan IA.

Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook yang berlangsung di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa permintaan pencegahan telah diajukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 4 Juni 2025.

Menurut Harli, ketiga mantan stafsus tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan.

"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis.

Penyidik berharap para pihak tersebut akan memenuhi panggilan selanjutnya untuk mendalami informasi lebih lanjut.

Rencana pemanggilan ulang terhadap FH, JT, dan IA akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi," tambah Harli.

Sebelumnya, apartemen milik ketiga mantan stafsus itu telah digeledah pada 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang dianggap relevan.

Penyidikan fokus pada indikasi penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya proyek pembelian Chromebook yang ditaksir bernilai triliunan rupiah.

Harli mengungkapkan bahwa penyidik tengah menyelidiki adanya kemungkinan manipulasi dalam proses pemilihan produk.

Dugaan itu diarahkan pada pengadaan laptop yang wajib menggunakan sistem operasi Chrome.

Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, produk tersebut dinilai kurang efisien.

Kajian awal dari tim teknis bahkan merekomendasikan sistem operasi Windows sebagai pilihan utama.

Namun, rekomendasi tersebut justru diubah melalui kajian baru yang kembali mengusulkan penggunaan sistem operasi Chrome.

Terkait anggaran, Harli memaparkan bahwa total dana yang digelontorkan untuk pengadaan ini mencapai Rp9,982 triliun.

Dana itu terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved