Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Didik Mukrianto Desak Pelaku Tambang Perusak Raja Ampat Tetap Dihukum Meski Izin Dicabut

 

Repelita Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menyampaikan pandangannya mengenai pencabutan izin tambang di kawasan Raja Ampat.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak serta merta membebaskan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Ia menekankan bahwa aspek hukum tetap berjalan dan harus ditegakkan secara adil.

“Catatan penting yang perlu kita garis bawahi, meskipun IUP sudah dicabut, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pidana tetap berlaku,” tulis Didik lewat akun X pada 12 Juni 2025.

Didik menyebutkan bahwa pelanggaran dalam sektor pertambangan perlu ditelusuri lebih dalam.

Ia mengidentifikasi adanya dugaan pencemaran yang memicu keruhnya laut serta kerusakan wilayah pesisir.

Tak hanya itu, Didik juga menyoroti praktik tambang di pulau kecil yang menurut aturan seharusnya dilarang.

Ia mengkritik lemahnya pengelolaan limbah dan air tambang, serta aktivitas tambang tanpa dokumen lingkungan.

Kegiatan tambang tanpa IUP atau tanpa izin pinjam kawasan hutan juga turut disoroti.

Termasuk di antaranya operasi setelah izin dinyatakan dicabut atau di luar zona yang diperbolehkan.

Dampaknya dinilai telah mencederai sektor ekonomi warga sekitar seperti pariwisata dan perikanan.

Ia juga menilai adanya kegagalan dalam melibatkan masyarakat adat saat proses perizinan dilakukan.

Bentuk dugaan penyimpangan lainnya adalah terbitnya IUP tanpa prosedur sah serta potensi praktik KKN.

Didik juga menyinggung lemahnya kontrol dari pemerintah terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Ia menyebut pelanggaran lingkungan yang terjadi tidak direspons dengan pengawasan yang memadai.

“Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis,” tegas Didik.

Ia menyerukan agar aparat tidak membiarkan pihak-pihak yang merusak lingkungan lolos dari tanggung jawab.

Pencabutan izin, menurutnya, tidak cukup tanpa disertai proses hukum terhadap kerusakan yang sudah terjadi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab isu soal dugaan keterlibatan mantan Presiden Jokowi dan Iriana dalam kasus tambang di Raja Ampat.

Dalam keterangannya pada 10 Juni 2025, ia menegaskan tidak ada hubungan antara Jokowi maupun istrinya dengan izin tambang di wilayah tersebut.

"Enggak ada sama sekali keterkaitan dengan Jokowi-Iriana," ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa izin-izin yang bermasalah tersebut sudah terbit sejak sebelum pemerintahan Jokowi.

Bahlil menyebut keempat perusahaan yang izinnya sudah dicabut mendapat izin antara tahun 2004 hingga 2006.

Saat itu, pemberian izin masih dipegang oleh pemerintah daerah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.

Sementara satu perusahaan tambang, PT GAG Nikel, masih aktif beroperasi dengan kontrak karya sejak 1998.

Perusahaan ini disebut masih memiliki dasar hukum karena izin tersebut terbit sebelum kebijakan terkini berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved