Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dibuka Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis Juni 2025, Ini Syaratnya

Top Post Ad

Dibuka Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis Juni 2025, Ini Syaratnya -  Portal Sulut

 Repelita Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka pendaftaran sertifikat tanah gratis untuk bulan Juni 2025.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa target sertifikasi tahun ini adalah 1,5 juta bidang, turun dari target tahun lalu sebanyak 3 juta bidang. Penurunan ini dikarenakan adanya efisiensi dan sebagian besar wilayah sudah terjangkau program.

Syarat pendaftaran sertifikat gratis adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan tanah yang belum bersertifikat.

2. Tanah tidak sedang dalam sengketa.

3. Berada di wilayah program PTSL.

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan KK, surat permohonan PTSL, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tanda batas, berita acara kesaksian, SPPT-PBB tahun berjalan, dan bukti setor BPHTB jika berlaku.

Program PTSL sendiri telah menyertipikatkan sekitar 55,9 juta hektare tanah, mencapai 79,5 persen dari target 70 juta hektare.

Proses pengajuan sertifikat melalui PTSL terdiri dari beberapa tahapan, yakni:

1. Memastikan wilayah terdaftar dalam program PTSL melalui kepala desa.

2. Mengikuti penyuluhan yang diadakan Kantor Pertanahan setempat.

3. Mengikuti Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan menyerahkan surat pernyataan tanda batas.

4. Pengumpulan data fisik dan yuridis oleh petugas lapangan.

5. Pengumuman hasil pengumpulan data selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Jika dalam proses pembuatan sertifikat tanah masih dikenakan biaya di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor BPN setempat atau melalui nomor pengaduan Kementerian ATR/BPN di 081110680000.

Untuk pendaftaran, masyarakat bisa menghubungi kantor kelurahan atau desa di wilayah masing-masing. (\*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved