
Repelita Jakarta Selatan - Percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dan istrinya yang juga menjadi terdakwa, Adriana Angela Brigita, terungkap dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi.
Isi percakapan melalui WhatsApp itu dibacakan oleh ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Percakapan terjadi pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB.
Rujit menyampaikan, “Tony Zul, ‘hari ini gue dapat 3M’, dibalas pengguna barang bukti, ‘total sudah berapa?’, dibalas oleh Tony Zul, ‘kurang 5’.”
Rujit menjelaskan bahwa tugasnya hanya menganalisa keaslian isi percakapan digital tersebut dan tidak mendalami konteks dari isi pembicaraan.
Di sisi lain, Brigita memberikan klarifikasi bahwa isi percakapan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian properti.
“Yang dibicarakan sebenarnya tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan sebelum-sebelumnya,” kata Brigita.
Brigita kini menjadi terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengamanan situs judol.
Ia diduga berperan sebagai penampung dana hasil praktik perlindungan situs tersebut.
Sementara itu, Tony juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan disebut memiliki peran sebagai koordinator perlindungan situs judol di lingkungan Kominfo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

