Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukti Baru Menguat, Klaim Aceh atas Empat Pulau Siap Guncang Kepmendagri

Muzakir Manaf Murka, 4 Pulau yang Dicaplok Sumut Disebut Sah Milik Aceh  dengan Bukti Kuat

Repelita Jakarta - Perselisihan terkait kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Aceh dan Sumatera Utara kini memasuki tahap krusial.

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan telah menemukan bukti baru yang dinilai bisa memperkuat klaim hak milik atas pulau-pulau tersebut secara sah dan permanen.

Bukti ini membuka peluang besar untuk revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan keempat pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa keputusan pengalihan berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 masih terbuka untuk ditinjau kembali.

"Setiap keputusan bisa dikaji ulang dan diperbaiki," ujar Bima dalam konferensi pers di Jakarta.

Untuk menanggapi kegelisahan publik, Kemendagri mengadakan rapat khusus dengan agenda utama meninjau ulang status administratif keempat pulau tersebut.

Bima menyebut tim Kemendagri telah mengumpulkan berbagai bahan mulai dari kajian historis, peta geografis, hingga aspek budaya yang menunjukkan keterikatan masyarakat dengan Aceh.

Dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah novum atau bukti baru yang tidak hanya berdasarkan data spasial tetapi juga memperhatikan warisan sejarah dan kebiasaan lokal.

Bukti-bukti tersebut saat ini sedang disusun dalam laporan resmi yang akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito sendiri tengah berada di Singapura bersama Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan.

"Kami belum dapat mengungkap isi bukti tersebut secara rinci. Namun data ini sangat signifikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan berikutnya," ucap Bima.

Keputusan Kemendagri sebelumnya yang dirilis 25 April 2025 menuai kecaman karena memasukkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penolakan keras datang dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menganggap keputusan itu mengabaikan akar sejarah dan realitas sosial yang berlaku di masyarakat lokal.

Mereka menuntut peninjauan ulang demi keadilan dan pengakuan atas identitas wilayah yang telah lama melekat dalam budaya Aceh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved