
Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil temuan langsung penyidik, bukan laporan dari masyarakat.
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan fokus penyelidikan menyasar empat Izin Usaha Pertambangan yang telah dicabut oleh pemerintah.
Keempatnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara PT Gag Nikel masih diberi izin beroperasi karena memenuhi standar pengelolaan limbah dan ketentuan Amdal.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pertambangan pasti membawa dampak lingkungan, namun pelaku usaha wajib melakukan reklamasi sebagai bentuk pemulihan.
“Tambang mana yang nggak rusak lingkungan saya mau tanya. Makanya ada aturan reklamasi, itu kewajiban,” ucapnya.
Empat izin tambang sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian ESDM karena dianggap melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan itu demi menjaga kawasan strategis Raja Ampat dari kehancuran.
Ia menambahkan bahwa PT Gag Nikel lolos karena menjalankan praktik pengelolaan limbah sesuai Amdal.
Bahlil juga menyampaikan pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambang di kawasan ini akan diperketat.
Menariknya, Bahlil mengusulkan penyelesaian konflik tambang melalui mekanisme adat, bukan hanya pendekatan hukum.
Ia menilai cara itu lebih sejalan dengan kearifan lokal dan bisa menghindari gesekan antara perusahaan dan masyarakat adat.
Menurutnya, pendekatan adat bisa menjaga harmoni serta menjamin hak masyarakat tetap dihormati.
Aktivitas tambang di Raja Ampat menjadi perhatian karena dampaknya terhadap hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.
Ekosistem laut yang unik dan kaya terancam rusak jika praktik tambang terus melenceng dari aturan.
Polri menegaskan bahwa pengusaha tambang tetap wajib melakukan reklamasi untuk meminimalkan kerusakan.
Tujuannya agar lingkungan bisa pulih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

