Repelita Jakarta - Nama Budi Arie kembali mencuat dalam lanjutan sidang perkara pengamanan situs judi daring di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dua mantan tenaga ahli kementerian, Adhi Kismanto dan Muhrijan, diketahui sempat membujuk eks Ketua Tim Pengendalian Konten Ilegal, Denden Imadudin Soleh, untuk menjaga situs-situs tersebut agar tidak terkena pemblokiran.
Denden mengaku sempat menghentikan praktik itu ketika sudah tidak lagi menjabat.
Posisinya kemudian digantikan oleh Syamsul Arifin yang kini turut menjadi terdakwa.
Sementara itu, Denden dipindahkan menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli ITE di kementerian.
Meski telah berganti jabatan, Denden kembali dibujuk untuk terlibat dalam pengamanan situs terlarang oleh Adhi, Muhrijan, Syamsul, serta Alwin Jabarti Kiemas dalam sebuah pertemuan.
Waktu itu disampaikan, ini sudah oke, bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas, ujar Denden di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.
Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka? tanya jaksa.
Yang mereka maksud adalah Pak Menteri, timpal Denden.
Setelah menerima pernyataan itu, Denden kembali bersedia ikut mengamankan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Beberapa mantan pegawai lainnya juga telah menjadi terdakwa, di antaranya Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Adapun Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas disebut sebagai koordinator kegiatan pengamanan situs terlarang tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok