Repelita Solo - Terpidana kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menjatuhkannya bersalah.
Langkah hukum ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Pardiman, di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pardiman menyebut bahwa permohonan ini menjadi satu-satunya jalur tersisa bagi kliennya untuk mencari keadilan.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan perubahan regulasi yang kini membuat pasal-pasal yang pernah menjerat Bambang Tri menjadi tidak relevan lagi.
"Permintaan PK kami dasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah ketentuan dalam UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik. Banyak pasal dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Pardiman.
Ia menyatakan bahwa permohonan PK sudah dilengkapi dengan nomor registrasi resmi dan diajukan sesuai prosedur.
Karena kasus sebelumnya disidangkan di PN Solo, maka pendaftaran PK dilakukan di tempat yang sama.
Menurut Pardiman, dengan koreksi hukum yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi, maka vonis terhadap Bambang Tri layak dikaji ulang.
Ia menegaskan bahwa tuntutan ini murni bersifat hukum dan tidak bermuatan politis.
"Ini murni permohonan hukum, tanpa muatan politik. Kami berharap di era pemerintahan baru ini, ada keberpihakan terhadap penegakan hukum yang lebih adil," lanjutnya.
Pardiman juga menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian atas perkara ini.
Ia menyebut opsi remisi atau grasi bisa menjadi pertimbangan jika jalur hukum tidak membuahkan hasil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok