Repelita Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke kawasan Eropa.
Sebanyak 83 warga Indonesia menjadi korban, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Dua orang tersangka telah diamankan, yaitu Kunali (42) dari Kabupaten Tegal dan Nurjaman (41) dari Kabupaten Brebes.
Keduanya terbukti merekrut korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB.
“Modus kedua pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai ABK atau pelayan restoran di Spanyol dengan upah antara 1.200 sampai 1.500 euro per bulan,” ungkap Dwi.
Namun, kenyataannya para korban justru dipaksa bekerja tanpa izin tinggal dan dalam kondisi yang tidak layak.
Korban dikirim ke negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan legal.
Namun di tempat tujuan, mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa perlindungan hukum.
AM dan EKB mengaku harus bekerja selama lima hari penuh tanpa jeda, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari.
Upah yang diterima pun jauh lebih rendah, berkisar 750 hingga 800 euro per bulan.
“Bahkan saat ada razia dari aparat setempat, mereka diminta sembunyi oleh pemilik restoran.
Merasa tertipu dan terancam, kedua korban akhirnya memutuskan pulang dengan biaya sendiri dan melapor,” kata Dwi.
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu mobil, dan dokumen kontrak kerja.
Kerugian dari kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Penyidik kini bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi lain untuk melacak keberadaan korban yang masih berada di luar negeri.
“Menurut informasi, para korban lain kini bekerja serabutan dan berupaya mengumpulkan dana agar bisa pulang,” jelas Dwi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Ia menekankan pentingnya memeriksa legalitas lembaga penyalur sebelum berangkat.
“Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia.
Kami minta masyarakat aktif melaporkan jika melihat indikasi penipuan atau perdagangan orang,” ujar Artanto.
Kunali dan Nurjaman dijerat dengan pasal-pasal dari UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Pemberantasan TPPO.
Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok