
Repelita Jakarta - Roy Suryo kembali menyuarakan keraguannya terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dalam menguji keaslian dokumen tersebut.
Dalam dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Roy menyatakan keyakinannya bahwa analisisnya terkait ijazah Jokowi tidaklah keliru.
Ia justru mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengikuti tahapan penyelidikan sebagaimana ia sarankan.
Namun, Roy menilai bahwa yang dipaparkan pihak kepolisian baru sebatas proses pengujian, belum pada kesimpulan hasilnya.
Ia menyoroti belum dijelaskannya secara rinci hasil uji tinta dan kertas dari dokumen yang diperiksa.
Menurutnya, proses identifikasi yang disebut “identik” belum cukup kuat secara ilmiah jika tidak dijelaskan pembandingnya secara transparan.
Roy mempertanyakan apakah dokumen pembanding yang digunakan sudah benar-benar bisa dijadikan acuan utama dalam ilmu forensik.
Ia mengingatkan bahwa apabila pembanding tersebut adalah dokumen hasil produksi ulang, maka kesamaan yang ditemukan bisa saja menyesatkan.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang memutuskan keabsahan suatu dokumen adalah pengadilan.
Ia juga menyoroti tidak ditampilkannya secara terbuka dokumen asli ijazah yang dimaksud.
Roy menyindir bahwa masyarakat hanya diberi cerita panjang lebar tanpa pernah diperlihatkan fisik ijazah tersebut secara langsung.
Sementara itu, pihak Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo telah menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif.
Puslabfor disebut telah menguji dokumen pendaftaran mahasiswa atas nama Joko Widodo tertanggal 28 Juli 1980.
Dari hasil uji laboratorium, blanko yang digunakan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding yang telah dipastikan keasliannya.
Polisi juga menguji surat pernyataan mahasiswa atas nama Jokowi yang dinyatakan memiliki kesamaan produk dengan dokumen pembanding.
Melalui berbagai bukti yang diperoleh, penyelidik menyimpulkan bahwa Jokowi memang mengikuti perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Gelar perkara telah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat tersebut.
Hasil dari gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Dengan demikian, penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian dilakukan setelah melalui proses penyelidikan menyeluruh yang tidak menemukan pelanggaran hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

