
Repelita Jakarta - Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperkirakan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Hal ini menjadi sorotan luas di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah prediksi melainkan kenyataan yang sudah pasti.
Ia menilai perkara ini lebih bersifat politis.
Gigin membandingkan kasus ini dengan vonis yang dijatuhkan pada Gus Nur dan Bambang Tri.
Keduanya dinyatakan bersalah meskipun bukti keaslian ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
Sebelumnya, pakar digital forensik Josua M Sinambela memperkirakan bahwa Rismon dan sejumlah pihak terkait akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam pekan ini.
Menurut Josua, jika vonis ini belum cukup, masih ada banyak pihak yang siap melaporkan dugaan pemalsuan ijazah.
Hal itu menunjukkan dinamika yang terus berjalan dalam kasus tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

