Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ponpes Gus Miftah Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Santri Kontak Fisik sebagai Bentuk Teguran Moral

 Ponpes Gus Miftah Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Santri: Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, memberikan penjelasan terkait tuduhan penganiayaan terhadap seorang santri bernama KDR, 23 tahun.

Kasus ini sedang ditangani Polresta Sleman setelah 13 pengurus dan santri ponpes dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Dugaan penganiayaan bermula dari kecurigaan pencurian uang sebesar Rp 700 ribu yang merupakan hasil penjualan air mineral galon yang dikelola yayasan.

Kuasa hukum yayasan, Adi Susanto, menegaskan tidak ada penganiayaan yang menyebabkan luka serius.

Ia mengakui adanya kontak fisik antara 13 orang tersebut dengan korban, namun itu dilakukan sebagai bentuk pelajaran moral secara spontan antar sesama santri.

Tudingan bahwa korban diikat, dicambuk dengan selang, dan disetrum dianggap berlebihan dan dramatis.

Adi menyampaikan bahwa kontak fisik dilakukan karena rasa kesal para santri yang merasa pernah kehilangan barang dan uang di ponpes.

Para santri menuntut agar KDR mengakui perbuatannya terkait vandalisme dan hilangnya barang serta uang hasil usaha ponpes.

Menurut Adi, tindakan itu merupakan pelajaran moral yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus.

Setelah KDR mengaku, hubungan antara korban dan 13 orang tersebut tetap harmonis.

Namun kemudian KDR meninggalkan ponpes dan melaporkan kasus ini ke polisi hingga 13 orang itu ditetapkan tersangka.

Meski sudah jadi tersangka, 13 orang tersebut tidak ditahan karena masih berstatus santri aktif dan sebagian masih di bawah umur.

Yayasan telah mencoba mediasi dengan menawarkan kompensasi uang, namun gagal karena pihak KDR menolak nilai tawaran tersebut.

Adi menegaskan kasus ini bukan anarkisme atau penganiayaan yang sengaja mencelakai.

Ia menyebut tindakan para santri sebagai reaksi spontan atas pencurian yang terjadi di lingkungan ponpes.

Ayah KDR melalui kuasa hukumnya menyatakan penganiayaan terjadi dua kali dengan korban dibawa ke ruangan dan disiksa bergantian.

Korban diikat, dipukuli, disetrum, dan dipukul dengan selang air di ruangan tersebut.

Setelah delapan bulan menimba ilmu, KDR keluar dari ponpes dan melaporkan penganiayaan ke polisi pada 16 Februari 2025.

Kasus masih dalam proses penyelidikan kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved