Repelita Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Pemerintah melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi sebagai syarat kerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi asli, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku kendaraan bermotor.
Pemberi kerja juga tidak boleh menghambat pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.
Kemnaker mengimbau pekerja dan calon pekerja untuk memahami isi perjanjian kerja.
Apalagi jika ada ketentuan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
Namun, pemberi kerja boleh meminta ijazah atau sertifikat kompetensi jika diperoleh lewat pelatihan atau pendidikan yang dibiayai perusahaan.
Hal ini harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.
Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok