Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, Polisi dan BMKG Dinilai Lamban Bertindak Meski Masalah Sudah Lama

 Lahan sengketa di Tangsel yang dipasangi banner dari Grib Jaya dan plang dari Polda Metro Jaya.

Repelita Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengkritik lambannya penanganan dugaan pendudukan lahan negara milik BMKG di Tangerang Selatan oleh sebuah organisasi masyarakat.

Ia menyoroti sikap BMKG yang membiarkan lahan tersebut dikuasai selama bertahun-tahun tanpa melapor ke aparat penegak hukum.

Adrianus mempertanyakan alasan menunggu dua tahun sebelum mengambil tindakan hukum.

Ia juga menyoroti peran kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Menurutnya, tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari pengawasan polisi sehingga selama dua tahun pihak kepolisian dinilai tidak responsif.

Ia menilai saat isu ini menjadi perhatian publik dan laporan dibuat, polisi baru bergerak cepat.

Adrianus mengkritik cara penanganan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kepolisian bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar aturan.

Menurutnya, jika kelakuan ormas semacam ini dibiarkan, potensi berkembang menjadi masalah lebih besar sangat mungkin terjadi.

Adrianus menegaskan penindakan harus dilakukan sejak awal untuk mencegah risiko tersebut.

Dia juga mengingatkan pentingnya supremasi hukum agar negara tidak kalah dari tindakan premanisme.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan dan tengah menyelidiki kasus pendudukan lahan BMKG.

Laporan itu muncul setelah adanya pemasangan plang klaim lahan oleh ormas pada tahun 2024.

Penyidik memasang plang pemberitahuan bahwa lahan sedang dalam proses penyelidikan.

BMKG menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

BMKG telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan meminta penertiban terhadap ormas yang menguasai lahan tersebut.

Lahan seluas 12 hektare ini seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung arsip BMKG.

Namun, pembangunan terhambat akibat pendudukan ilegal oleh ormas selama hampir dua tahun.

Beberapa massa bahkan memaksa menghentikan aktivitas konstruksi dan menarik alat berat keluar lokasi.

Mereka juga menutup papan proyek dengan klaim tanah milik ahli waris.

Ketua Tim Hukum GRIB Jaya mengklaim lahan itu adalah milik ahli waris turun-temurun berdasarkan bukti girik.

Ia menjelaskan BMKG pernah membeli sebagian lahan pada 1970-an dan mengklaim hak pengelolaan.

BMKG sempat mengajukan gugatan di pengadilan, namun kalah hingga upaya Peninjauan Kembali yang hanya sebagian dikabulkan.

Tidak ada perintah eksekusi lahan yang menyertai putusan tersebut.

BMKG kemudian mengajukan gugatan baru yang ditolak beberapa kali.

Wilson menilai BMKG mencoba mengambil jalan pintas dengan surat dari ketua pengadilan yang dianggap memiliki kekuatan hukum meski itu hanya pendapat pribadi.

Surat itu kemudian dipasang di plang lahan.

Wilson membantah keras adanya uang senilai Rp5 miliar yang dikaitkan dengan sengketa ini.

Dia menegaskan tim hukum GRIB Jaya tidak pernah dimintai atau menerima uang tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved