Repelita Jakarta - Pemerintah mengaktifkan operasi pengamanan khusus di lingkungan penegak hukum.
Penempatan pasukan dilakukan setelah rapat tertutup antara kementerian terkait.
Mekanisme ini disebut sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman destabilisasi.
Pejabat kementerian menyatakan langkah tersebut bersifat temporer.
"Tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya," jelas pernyataan resmi pemerintah.
Para pengamat hukum konstitusi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan.
Lembaga swadaya masyarakat melaporkan temuan kasus penyimpangan di beberapa daerah.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran protokol di tiga wilayah," ujar perwakilan pengawas.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya terhadap prinsip negara hukum.
"Fungsi utama penegakan hukum tetap di tangan institusi yang berwenang," tegas juru bicara.
Kalangan akademisi mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang," saran pakar hukum tata negara.
Respons publik terbagi antara yang mendukung dan menolak kebijakan ini.
"Kami butuh rasa aman, tapi tidak dengan mengorbankan hak-hak sipil," komentar seorang aktivis.
Rapat dengar pendapat akan digelar di gedung parlemen minggu depan.
Komisi terkait berjanji akan mengkaji kebijakan ini secara komprehensif.
Editor: 91224 R-ID Elok