Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Memutuskan Cooling Down, Anwar Usman Tunjukkan Penyesalan Mendalam atas Putusan MK Nomor 90

 

Repelita Jakarta – Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini tengah menjalani babak baru dalam perjalanan hukum dan kariernya.

Setelah diberhentikan dari jabatannya pada November 2023 akibat pelanggaran berat kode etik, Usman kembali menjadi sorotan publik.

Pada Agustus 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Usman, yang meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

Namun, PTUN menolak permohonan Usman untuk dikembalikan ke posisi semula sebagai Ketua MK.

Keputusan MKMK yang memberhentikan Usman didasarkan pada temuan bahwa ia melanggar lima prinsip utama dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Pelanggaran ini terkait dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Meskipun PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Usman dengan menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, keputusan tersebut tidak serta merta mengembalikan Usman ke posisinya semula.

PTUN memerintahkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo dan memulihkan harkat dan martabat Usman sebagai hakim konstitusi.

Namun, permohonan Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK ditolak.

Keputusan PTUN ini memunculkan berbagai reaksi dari kalangan pakar hukum.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa PTUN telah melakukan intervensi terhadap proses internal MK yang seharusnya bersifat independen.

Menurutnya, permasalahan etik yang dihadapi Usman telah diselesaikan oleh MKMK dan tidak seharusnya dibawa ke ranah PTUN.

Dalam konteks ini, Usman memilih untuk tidak melanjutkan upaya hukum lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa keputusan PTUN sudah final dan tidak akan mengajukan banding.

Pilihan untuk 'cooling down' ini menunjukkan sikap legawa Usman dalam menghadapi situasi yang menimpanya.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Anwar Usman kini harus menghadapi kenyataan bahwa kariernya sebagai Ketua MK telah berakhir.

Namun, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir.

Langkah selanjutnya bagi Usman adalah bagaimana ia akan melanjutkan kiprahnya di dunia hukum, apakah akan tetap berperan sebagai hakim konstitusi atau memilih jalur lain yang lebih sesuai dengan kondisi dan pilihannya saat ini.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved