Repelita Jakarta – Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, baru-baru ini ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan ini terjadi setelah SSS mengunggah sebuah meme yang menggabungkan gambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman di platform media sosial X.
Meme tersebut dengan cepat menjadi viral, memicu perhatian publik, dan memunculkan berbagai reaksi.
Menurut pihak kepolisian, unggahan ini dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, SSS berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Meski demikian, pihak kampus ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa mereka telah memberikan pendampingan kepada SSS.
Koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) juga dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Orang tua SSS juga telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya. Mereka menyatakan penyesalan mendalam atas unggahan yang telah menimbulkan masalah hukum.
Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan pandangan berbeda terkait kasus ini. Ia menyarankan agar SSS diberikan pembinaan daripada dijatuhi hukuman.
Nasbi menekankan bahwa usia muda SSS seharusnya menjadi alasan untuk memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif.
Kasus ini mengundang perdebatan luas di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung penegakan hukum, sementara yang lain menganggap penangkapan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Editor: 91224 R-ID Elok