Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Loyalis Jokowi Tegaskan Lima Terlapor Kasus Ijazah Palsu Akan Dipastikan Masuk Kerangkeng

 

Repelita Jakarta - Komisaris PT. Pelni, Dede Budyarto, menanggapi keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan itu diambil karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dede menegaskan bahwa lima orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut dipastikan akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul akibat tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa penyidik telah menerima berbagai barang bukti dan rekaman video sebanyak 24 objek yang diduga terkait laporan tersebut.

Yakup juga mengungkapkan inisial orang-orang yang dilaporkan, yakni RS, ES, T, dan K.

Laporan itu mencakup pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Yakup menambahkan bahwa Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya dari jenjang SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

Jokowi memilih menempuh jalur hukum setelah masa jabatannya berakhir, agar polemik ini bisa diselesaikan dengan jelas dan tuntas.

Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Selain Jokowi sebagai tergugat pertama, ada pula KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat lainnya.

Empat orang yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, mereka dituduh melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum melalui tudingan ijazah palsu milik Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved