
Repelita Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Darul Ulum (Unisda), Prof. M Afif Hasbullah, menekankan pentingnya gaya hidup sederhana di kalangan hakim.
Menurutnya, kesederhanaan bukan hanya simbol moral, tetapi juga bagian penting dari integritas seorang hakim sebagai panutan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Turba di Banyuwangi, Jawa Timur.
Prof. Afif menyebut, kebijakan tersebut sangat relevan mengingat maraknya sorotan terhadap gaya hidup mewah sebagian hakim.
Ia menilai bahwa hakim bukan hanya penegak hukum, melainkan juga teladan etika dan moral bagi publik.
Menurutnya, sikap hidup berlebihan dapat menimbulkan citra negatif dan membuka peluang bagi penyimpangan seperti korupsi.
Pernyataan ini disampaikan tidak lama setelah Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kritik terhadap gaya hidup mewah hakim yang tidak sejalan dengan penghasilannya.
Sindiran tersebut muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan ketimpangan harta kekayaan sejumlah hakim yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Prof. Afif menyatakan bahwa gaya hidup di luar kemampuan finansial merupakan indikasi awal penyalahgunaan wewenang.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kesederhanaan sebagai prinsip dasar yang dijalani, bukan sekadar pemenuhan aturan administratif.
Menurutnya, surat edaran tersebut seharusnya tidak hanya menjadi wacana, namun diikuti dengan pengawasan konkret.
Ia mengusulkan adanya mekanisme audit terhadap kepatuhan laporan harta kekayaan serta pemantauan berkala terhadap gaya hidup para hakim.
Lebih lanjut, Prof. Afif menggarisbawahi peran penting Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku para hakim.
Ia menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh terbatas pada aspek profesional, tetapi juga mencakup gaya hidup agar tidak mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
Ia mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang selama ini aktif menyerukan pentingnya kesederhanaan.
Prof. Afif menekankan bahwa momen ini harus digunakan untuk melakukan reformasi menyeluruh, bukan hanya merespons kasus secara individual.
Menurutnya, integritas hakim merupakan landasan utama bagi tegaknya keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

