
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah mengetahui keberadaan buron Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan dalam persidangan yang menghadirkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan saat ini fokus pembuktian perkara tetap pada terdakwa Hasto Kristiyanto.
Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa KPK membuktikan tidak hanya perkara suap, tetapi juga dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski mengetahui lokasi persembunyian Harun Masiku, Arif tidak mengungkapkan secara rinci di persidangan.
Pada Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus, pada Desember 2024 KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan tokoh politik dan buron.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

