
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan sinyal untuk tidak melakukan banding terkait vonis 7 tahun penjara terhadap hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Vonis yang diberikan disebutkan sudah lebih dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, majelis hakim telah mengabulkan semua dalil yang diajukan oleh jaksa dalam perkara tersebut.
Harli menambahkan bahwa hal ini bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk mempertimbangkan untuk tidak mengajukan banding.
Ia menyatakan bahwa jika semua hal tersebut sudah terpenuhi dan para terdakwa menerima putusan, jaksa akan memutuskan untuk menerima keputusan tersebut.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil setelah diskusi yang tenang antara pihaknya dengan para terdakwa, pada saat pemindahan keduanya dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba.
Editor: 91224 R-ID Elok

