
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti guna memperjelas perkara tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus Mendikbudristek saat itu, Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Keduanya menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim di bidang isu strategis dan pemerintahan.
Terkait kemungkinan pemeriksaan Menteri Nadiem Makarim, Harli menyatakan bahwa siapa saja yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana bisa dipanggil.
Pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dimulai sejak 2020 dengan tujuan mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal di sekolah.
Namun, uji coba pada 2018-2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak optimal karena kendala jaringan internet di sejumlah daerah.
Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Namun, spesifikasi diubah menjadi Chromebook melalui kajian yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Diduga perubahan spesifikasi tersebut tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya.
Anggaran total program digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,5 triliun untuk pengadaan perangkat TIK dan Rp6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya kesepakatan untuk mengarahkan tim teknis agar tetap memilih Chromebook.
Tindakan ini diduga tidak bertujuan memenuhi kebutuhan perangkat TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

