Repelita Jakarta - M Rizal Fadillah menyampaikan kepada redaksi bahwa Kasmudjo kini menjadi salah satu pihak yang ikut digugat dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo yang diajukan oleh Ir. Komarudin ke Pengadilan Negeri Sleman.
Menurut Rizal, Kasmudjo terkejut dan mengaku tidak siap menghadapi gugatan tersebut.
Ia pun memilih menyerahkan urusan tersebut kepada Universitas Gadjah Mada, lembaga tempatnya pernah mengajar.
Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya merupakan pribadi yang jujur dan disiplin, sehingga kemungkinan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila kelak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Rizal menyebut bahwa Kasmudjo bukanlah pembimbing skripsi Jokowi, berbeda dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang sempat menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing “yang galak” dengan nada berseloroh.
Menurut Rizal, klaim tersebut patut dipertanyakan dan justru membuka dugaan adanya rekayasa yang dilakukan.
Ia menambahkan bahwa Jokowi bahkan sempat mengunjungi Kasmudjo dalam beberapa waktu terakhir, yang diduga sebagai bagian dari strategi meredam potensi keterbukaan Kasmudjo.
Lebih lanjut, Rizal mengungkap bahwa tekanan terhadap Jokowi semakin meningkat, terutama setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara terbuka meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya saat berbicara di sebuah acara di BRIN.
Menurut Rizal, permintaan Megawati yang pernah merasa dikhianati oleh Jokowi menjadi tekanan politik yang signifikan bagi mantan Presiden tersebut.
Terkait langkah hukum yang diambil Jokowi dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Rizal menilai hal itu justru bisa menjadi bumerang.
Ia menyebut bahwa pelaporan tersebut memasukkan pasal-pasal dalam UU ITE yang justru dapat menimbulkan dampak hukum serius bagi pelapor sendiri.
Rizal menilai pelaporan itu memunculkan sejumlah kontroversi.
Pertama, laporan yang termasuk delik aduan tersebut tidak mencantumkan secara jelas siapa yang diadukan.
Menurutnya, ini menimbulkan keanehan karena penyelidikan dilakukan sebelum diketahui siapa terlapornya.
Kedua, Rizal mencatat bahwa dokumen laporan, BAP, dan surat perintah penyelidikan semuanya bertanggal 30 April 2025.
Kesamaan tanggal itu dinilai sebagai indikasi bahwa proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa.
Rizal juga menyebut bahwa saksi-saksi yang diminta keterangan tidak mengetahui dengan pasti siapa yang menjadi subjek dugaan pidana.
Ketiga, ia menyampaikan bahwa saat ini Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki laporan masyarakat yang masuk pada 9 Desember 2024 terkait keaslian skripsi dan ijazah Joko Widodo.
Menurut Rizal, seharusnya laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi dihentikan sementara hingga penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu tersebut benar-benar tuntas.
Rizal menyatakan bahwa kecemasan Kasmudjo berbanding terbalik dengan keyakinan Megawati.
Ia menekankan pentingnya menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah, dan menyerukan agar penyelidikan yang sedang dilakukan Bareskrim dituntaskan terlebih dahulu.
Editor: 91224 R-ID Elok

