Repelita Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Ia menilai langkah tersebut sarat dengan muatan politik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2025), jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, sebagai saksi.
Mereka sebelumnya terlibat dalam penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, memprotes kehadiran ketiga penyidik tersebut sebagai saksi.
Mereka berpendapat bahwa kesaksian para penyidik tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta karena didasarkan pada informasi yang diperoleh dari pihak lain.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa ketiga penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta karena mereka memiliki pengetahuan langsung terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto.
Mereka juga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada tahun 2020.
Dalam persidangan, penyidik Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa Hasto sempat berencana menalangi dana suap sebesar Rp2,5 miliar untuk Harun Masiku.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan bukti elektronik yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi.
Ia menilai bahwa kehadiran penyidik KPK sebagai saksi merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan dirinya secara politik.
Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya akan terus melawan tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya harus bebas dari intervensi politik dan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok