Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Kadishut NTB Pengaku Teman Kuliah Jokowi Justru Tersangka Korupsi, Kasusnya Mendadak Berhenti dan Bikin MAKI Curiga

Eks Kadishut NTB yang Ngaku Teman Kuliah Jokowi Ternyata Pernah Jadi Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-tiba Kasusnya SP3

Repelita Jakarta - Pusaran kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan presiden Jokowi kembali memunculkan sosok Andi Pramaria.

Andi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB, mengaku satu angkatan dengan Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Ia menegaskan bahwa Jokowi benar-benar menempuh pendidikan dan diwisuda di universitas tersebut.

Andi menyebutkan bahwa momen wisuda Jokowi bersamaan dengan dirinya.

"Wisuda juga, karena itu memang bareng sama saya," ujarnya.

Kesaksian Andi Pramaria ini langsung menjadi perhatian netizen.

Namun, sisi kontroversial dari Andi juga ikut disorot dan ditelusuri.

Salah satunya diungkap oleh akun Instagram @pak.dengk3k yang memposting foto Andi berpose dengan Jokowi.

Akun tersebut menyebutkan bahwa kemunculan Andi justru menambah keramaian kasus ijazah Jokowi.

Pengakuan dan kesaksian Andi dianggap tidak memiliki bobot kuat, terutama mengingat rekam jejaknya yang pernah bermasalah dengan hukum.

Andi Pramaria pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Namun kasus itu dihentikan (SP3) dan penghentian tersebut kemudian diprotes oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kasus ini akhirnya tidak berlanjut lebih jauh.

MAKI menduga penghentian penyidikan tersebut patut dipertanyakan karena sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan penyelidikan internal terkait kasus ini.

Dia juga menegaskan agar Kejaksaan Agung tidak segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus bermula pada 2017 dari penemuan penerbitan 32 sertifikat hak milik dalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menemukan adanya bangunan milik perusahaan asing PT Autore Pearl Culture di kawasan hutan tersebut.

Bangunan seperti pos pengamanan, gudang, dan tempat tinggal karyawan berdiri sejak 2005 di area yang masuk kawasan hutan lindung.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pelanggaran perizinan yang berujung pada penyidikan tindak pidana korupsi.


PT APC ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan berbagai pasal korupsi.

Perusahaan pernah mengajukan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Selong menolak dan meminta perkara dilanjutkan.

Dalam proses penyidikan, muncul tersangka tambahan yakni seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi NTB yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan.

Pejabat berinisial AP ini diduga berperan memuluskan izin usaha PT APC tanpa prosedur resmi di kawasan hutan lindung.

Diduga AP menerima imbalan sebesar Rp110 juta dari perusahaan tersebut.

Berkas perkara AP diajukan dengan sangkaan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang anti korupsi.

Namun Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan tidak ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Lombok Timur, Tri Cahyo Hananto, menyatakan bahwa meskipun bangunan berdiri di kawasan hutan lindung, tidak ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara.

Kasus ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan lindung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved