Repelita Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, semakin terbuka dengan bukti-bukti yang memprihatinkan.
Dalam persidangan pada 9 Mei 2025, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan adanya peran Hasto dalam menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Rossa menjelaskan bahwa Hasto diduga meminta Harun untuk merendam ponselnya agar komunikasi mereka tidak terlacak oleh KPK.
Hal ini memungkinkan Harun untuk meloloskan diri setelah operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga disebut-sebut memberikan instruksi agar Harun tetap berada di kantor DPP PDI Perjuangan untuk menghindari pengejaran tim KPK.
Keputusan tersebut memicu kegagalan penangkapan Harun yang hingga kini masih menjadi buron.
Rossa juga mengungkapkan bahwa Hasto sempat berencana menalangi dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, hanya Rp 400 juta yang akhirnya diserahkan melalui perantara Donny Tri Istiqomah.
Dalam persidangan, tiga penyidik KPK dihadirkan untuk memberikan kesaksian tentang proses OTT terhadap Hasto dan upaya pencarian Harun.
Meski demikian, tim kuasa hukum Hasto memprotes keterlibatan penyidik sebagai saksi, karena mereka bukanlah saksi fakta dalam perkara tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam dunia politik Indonesia.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta yang dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Hasto.
Editor: 91224 R-ID Elok