Repelita Jakarta - Pegiat media sosial sekaligus dokter ahli, Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menuding adanya penggunaan ijazah palsu.
Kehadiran Dokter Tifa untuk diperiksa diumumkan langsung melalui akun media sosial X miliknya.
“Insya Allah dengan izin Allah kami hadir ke Polda Metro Jaya hari Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00. Dengan membawa niat, akal, dan ilmu yang bersih dan suci. Bismillah,” tulisnya.
Dokter Tifa bersama dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar menegaskan bahwa langkah mereka adalah bagian dari tanggung jawab sebagai ilmuwan.
Mereka mendasarkan sikapnya pada pendekatan keilmuan dalam merespons isu ijazah Presiden Jokowi.
“Naluri, intuisi, dan sifat alami yang dimiliki setiap ilmuwan, menjadikan setiap ilmuwan peka dan waspada terhadap hal yang ganjil, kesan yang tidak presisi, situasi yang tidak tepat, data yang tidak cocok, dan kesenjangan antara ruang, waktu, orang, peristiwa, teks, dan konteks,” ungkap Dokter Tifa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar adalah proses ilmiah yang masih berlangsung.
“Apa yang kami, saya dr Tifa, Doktor Roy Suryo, Doktor Rismon Sianipar lakukan, adalah menjalankan tugas kami sebagai ilmuwan, dan pekerjaan kami masih jauh,” jelasnya.
Dalam unggahannya, Dokter Tifa juga menyinggung sikap pihak tertentu yang merasa tersinggung dengan kajian mereka.
Menurutnya, pekerjaan ilmiah tidak seharusnya dibalas dengan reaksi emosional karena ilmu berdiri di atas data objektif.
“Ketika pekerjaan ilmiah sedang dilakukan, tentu saja sangat tidak tepat kemudian seseorang merasa terhina dan direndahkan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan posisi data sebagai entitas yang berdiri sendiri tanpa intervensi.
“Sebab data selain bebas nilai, juga tampil apa adanya. Data yang natural, tidak mengalami manipulasi, tampil bersih dan telanjang,” pungkasnya.
Laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 juga mencantumkan nama-nama lain selain Dokter Tifa.
Mereka adalah Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Semua dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau penyebaran fitnah melalui media elektronik.
Pada hari yang sama, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2961/IV/RS.1.14/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya sebagai dasar hukum penanganan kasus tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

