Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dilaporkan Ridwan Kamil Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Merespons Begini

Dilaporkan Ridwan Kamil Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Merespons Begini

Repelita, Bandung - Selebgram Lisa Mariana menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak bisa diberlakukan terhadap dirinya.

Ia mengungkapkan alasannya membongkar dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa merasa berada dalam tekanan setelah hak anak yang dilahirkannya tak lagi dipenuhi.

Janji untuk memberikan nafkah tiba-tiba dihentikan, sehingga Lisa memilih untuk angkat suara melalui media sosial.

“Laporan itu tidak dapat menjerat Lisa Mariana.

Ia meluapkan perasaan di media sosial karena tidak lagi memiliki akses untuk menghubungi RK.

Nomor WhatsApp dan akun Telegram-nya diblokir, dan ia panik saat itu,” ujar Jhon dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).

“Seperti kapal yang tenggelam, hanya dengan cara itulah ia bisa berteriak,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, menyatakan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan hak anak yang diakuinya sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Meski belum terdapat bukti sah, Lisa tetap menuntut agar mantan Gubernur tersebut bertanggung jawab dan mengakui hal itu.

“Ini bukan semata-mata untuk mempidanakan.

Lisa hanya memperjuangkan anaknya.

Akses kepada RK tertutup sehingga ia meluapkan semuanya di media sosial.

Itu bukan tindak pidana karena dilakukan dalam tekanan.

Ia tidak bisa bekerja dan harus mengurus anak seorang diri.

Tindakan itu dilakukan demi anak dan identitasnya,” jelas Bertua.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Kasus tersebut mencuat usai Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari hubungan dengan mantan pejabat itu.

Penyelidikan dimulai setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa nama pelapor tercantum sebagai MRK atau Mochamad Ridwan Kamil.

Enam jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

“SPDP diterima Kejati Jabar dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.

Pelapor dalam berkas tersebut adalah MRK.

Kami sudah tunjuk enam jaksa untuk mengawal penyidikan,” jelas Cahya saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5).

Meski demikian, SPDP belum menyebutkan nama tersangka.

Dengan demikian, status hukum Lisa Mariana belum dapat dipastikan.

“Dalam SPDP itu hanya disebutkan identitas pelapor.

Belum ada tersangka,” katanya.

Terkait pelimpahan SPDP dari Bareskrim ke Kejati Jabar, Cahya menjelaskan bahwa lokasi dan waktu kejadian berada dalam wilayah hukum Jawa Barat.

“Karena locus delicti-nya berada di wilayah Kejati Jabar.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE,” ungkapnya.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved