Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya didorong mengusut tuntas aliran dana yang diduga diterima oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam praktik pengamanan situs judi online.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa penyelidikan harus menyertakan aliran uang hasil kejahatan dan semua pihak yang menerima dana tersebut wajib diproses hukum.
Menurut Hudi, jika penyelidikan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, Budi Arie dan organisasi relawan Projo yang didirikan olehnya dapat dijerat hukum dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Projo pun bisa dikenakan sanksi hukum sebagai korporasi jika terbukti menerima dana dari hasil tindak pidana pengamanan judi online.
Sebelumnya, berita yang beredar mengungkapkan bahwa Budi Arie diduga meminta bagian 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online.
Informasi ini muncul dalam surat dakwaan terhadap beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa hasil kejahatan dibagi rata, tetapi porsi terbesar diberikan kepada Budi Arie.
Zulkarnaen disebut memanfaatkan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain agar kegiatan itu berjalan lancar dan aman.
Saat praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk meminta izin melanjutkan kegiatan tersebut.
Jumlah situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga kini, Budi Arie belum memberikan komentar resmi mengenai tudingan tersebut.
Sebelumnya, ia membantah terlibat dan mengaku sebagai korban yang dikhianati oleh anak buahnya.
Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menolak tudingan bahwa Budi Arie menerima bagian dari hasil pengamanan judi online.
Handoko menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak menyatakan Budi Arie mengetahui atau menerima uang suap tersebut.
Ia menilai isu ini adalah bentuk framing negatif yang sengaja dibuat untuk merusak reputasi Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
Handoko mengingatkan bahwa proses hukum kasus ini sedang berjalan di pengadilan secara terbuka dan mengajak masyarakat mencari informasi akurat dari sumber terpercaya.
Ia juga mengimbau agar fakta hukum tidak dipelintir dengan asumsi tidak berdasar yang dapat merusak nama baik Budi Arie Setiadi.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok