
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah dijatuhi hukuman dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
SYL dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan denda Rp500 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar serta 30 ribu dolar AS.
Meskipun sudah dipenjara, SYL masih berstatus tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 13 Mei 2024, KPK menyita sebuah mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL yang ditemukan disembunyikan di wilayah Jatipadang, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita sejumlah properti milik SYL di Makassar dan Parepare, Sulawesi Selatan, yang diduga terkait dengan pencucian uang.
Selain itu, KPK juga mengamankan berbagai aset lainnya seperti kendaraan dan properti yang diduga diperoleh melalui praktik pemerasan di Kementan.
Hukuman untuk SYL diperberat dalam tahap banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.
Pengadilan juga memperkuat denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dipenuhi oleh SYL.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan SYL terkait pengurangan jumlah uang pengganti yang harus dibayar.
Editor: 91224 R-ID Elok

