Repelita Jakarta -
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen dari uang pengamanan judi online berdasarkan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus pengamanan judi online di Kemenkominfo tahun 2023 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dakwaan tidak mungkin dibuat tanpa bukti yang jelas dari penyidik.
Harli menegaskan jaksa menaruh kepercayaan penuh pada bukti yang dikumpulkan oleh polisi sehingga memasukkan nama Budi Arie dalam surat dakwaan.
Proses persidangan atas perkara ini saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terbuka untuk umum.
Masyarakat berhak mengikuti jalannya persidangan serta mendengarkan fakta-fakta yang diungkapkan oleh jaksa.
Status hukum Budi Arie dalam perkara ini adalah sebagai saksi.
Harli menyatakan kemungkinan besar Budi Arie akan dipanggil memberikan keterangan dalam persidangan.
Keputusan apakah Budi Arie harus hadir sebagai saksi ada di tangan majelis hakim yang memimpin sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan urgensi menghadirkan Budi Arie dalam persidangan berikutnya.
Budi Arie sendiri menolak tudingan dalam dakwaan tersebut dan meminta agar narasi negatif terhadap dirinya dihentikan.
Dalam dakwaan terungkap adanya setoran dari agen judi online kepada pegawai Kemenkominfo agar situs judi tersebut tidak diblokir.
Setoran uang itu berlangsung sejak 2023 hingga 2024 dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Pembagian uang tersebut juga disebutkan melibatkan nama Budi Arie dengan jatah sebesar 50 persen dari total setoran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok