
Repelita Palu - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi delapan warga negara asing asal China karena melakukan pelanggaran dalam penggunaan Visa on Arrival (VoA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya dipergunakan untuk kunjungan wisata disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mulai pukul 05.00 WIB hingga selesai pada Selasa di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.
Imigrasi bukan hanya bertugas mengurus dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Tindakan ini juga mendukung agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang dijalankan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tersebut.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.
Harapannya, langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

