Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan Iwan yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Namun, pihak kejaksaan belum merinci kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan saat ini.
Hingga kini, Iwan belum memberikan komentar mengenai kasus maupun penangkapannya.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut perkara ini telah masuk tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangka.
Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, penyelidikan dilakukan karena fasilitas kredit yang diberikan melibatkan perusahaan negara.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit tersebut, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok