
Repelita, Jakarta - Sebuah bangunan megah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, disegel oleh seseorang bernama Ike Dewi Helmi.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang saat ini telah dibangun dengan nama Graha Begawan.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan papan putih besar di gerbang utama bangunan tersebut.
Dalam spanduk itu tertera keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik Ike Dewi Helmi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08158/Lebak Bulus dengan nomor peta 48.2.34.088-01-1.
Spanduk juga memuat peringatan hukum yang mengacu pada Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kepemilikan tersebut akan diproses secara hukum pidana.

Kasus ini ditangani oleh kantor hukum SPP Law Firm.
Pihak firma hukum mengaku mewakili Ike Dewi Helmi sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Dalam spanduk yang dipasang, turut dicantumkan nomor kontak resmi sebagai sarana klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut pernyataan Ike Dewi Helmi, bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang diperoleh melalui proses jual beli antara dirinya dan pemilik sebelumnya.
Namun, Dewi mengaku bahwa pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran atas tanah tersebut.
"Begawan Nusantara tidak memiliki izin pembangunan. Surat somasi kami layangkan sebagai bagian dari langkah hukum," kata Dewi saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memasang papan penanda kepemilikan di pintu gerbang.
Namun, setiap kali ditinggal, papan itu dicopot oleh pihak yang tak diketahui.
Menurutnya, pihak pembeli sempat beberapa kali berjanji untuk menyelesaikan pembayaran.
Namun hingga kini, mereka tidak dapat dihubungi dan justru menghilang tanpa kejelasan.
"Tanah kami dipakai untuk mendirikan bangunan bernama Begawan, tapi pembayarannya belum dituntaskan," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disegel terkait pemasangan spanduk dan papan peringatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

