Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Kasus Narkotika di Cimahi

Polisi Tangkap Anggota Grib Jaya yang Edarkan Sabu di Bandung Barat

Repelita Jakarta - Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap AG, anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Tim penyidik yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan menemukan AG yang tinggal di kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa 29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua plastik klip bening kosong, satu solasi, dan satu ponsel.

Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Baron yang masih buron.

Narkotika tersebut diedarkan oleh AG menggunakan sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

AG menyatakan mendapat keuntungan Rp5 juta setiap kali berhasil menjual seluruh sabu dari Baron.

Penyidik mengenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada pelaku.

Dalam ponsel AG ditemukan grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong.

AG mengakui bahwa dirinya adalah anggota ormas tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved