Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi dalam Pemilu 2024 telah dijalankan sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Afifuddin menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Anggaran itu juga telah terverifikasi oleh BPK.
Afifuddin menyebut pihaknya berhasil melakukan efisiensi biaya dari nilai kontrak awal Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.
Ia menambahkan, pembayaran anggaran itu sudah melewati pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
Dengan demikian, terdapat penghematan sebesar Rp19 miliar dari kesepakatan awal.
Terkait alasan pemilihan pesawat jet, Afifuddin menyebut langkah tersebut untuk mempercepat distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah.
Ia menambahkan bahwa waktu distribusi yang tersedia hanya 75 hari sehingga dibutuhkan moda transportasi yang cepat dan efisien.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi terkait penyewaan jet pribadi oleh KPU dari kelompok masyarakat sipil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk memverifikasi informasi yang diterima.
Ia menyebut penelaahan itu dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Namun, Budi mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh detail laporan yang telah diterima itu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pelapor yang telah berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Koalisi masyarakat sipil yang menyerahkan laporan itu terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

