![]()
Repelita Semarang - Empat anggota organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Para pelaku disebut merupakan anak buah tokoh ormas terkenal, Hercules.
Mereka melakukan tindakan tersebut atas perintah seorang pria bernama Eko, yang disebut sebagai mantan penghuni rumah di atas tanah sengketa milik PT KAI.
Motif utama perusakan ini diduga karena Eko tidak terima hasil putusan hukum terkait sengketa lahan.
Dari keterangan kepolisian, empat pelaku masing-masing berinisial KA, DW alias Tebo, YJO, dan HY.
KA diketahui menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Mijen.
Mereka menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta dari Eko untuk melakukan gangguan terhadap aset tersebut.
Salah satu bentuk aksinya adalah pemasangan spanduk atau MMT di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa tanah yang disengketakan berada di wilayah Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.
Sengketa tersebut sebenarnya sudah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG.
Namun Eko menolak menerima hasil keputusan tersebut dan memilih menyewa ormas GRIB Jaya untuk menimbulkan keresahan.
Menurut keterangan kepolisian, aksi ini dilakukan pada sekitar bulan Desember 2024.
Akibat perusakan yang dilakukan, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Eko yang telah dipastikan sebagai penyewa dan dalang dari aksi tersebut.
“Kami imbau E untuk segera menyerahkan diri,” kata Dwi Subagio.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa Eko juga diduga memerintahkan sekitar 50 anggota GRIB Jaya dari empat PAC berbeda untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus-kasus lain.
Empat tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

