
Repelita, Tangerang Selatan - Segini penghasilan yang didapat anak buah Hercules di GRIB Jaya setelah menduduki lahan milik BMKG di wilayah Tangerang Selatan.
Pihak kepolisian telah membongkar posko GRIB Jaya serta lapak-lapak pedagang yang berdiri di atas lahan tersebut.
Dalam operasi tersebut, belasan orang yang tergabung dalam GRIB Jaya dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah turut diamankan.
“Sebanyak 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris atas lahan ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade menuturkan, kelompok ormas yang dipimpin oleh Hercules tersebut telah menguasai area milik BMKG itu selama beberapa tahun.
Mereka bahkan menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang dan pelaku usaha.
Dari hasil penyewaan itu, ormas GRIB Jaya diduga mengantongi pemasukan hingga puluhan juta rupiah tiap bulannya.
Menurut informasi, tarif sewa yang dikenakan kepada para pedagang cukup tinggi.
“Untuk pedagang pecel lele dikenakan tarif Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan pedagang hewan kurban dikenakan tarif hingga Rp22 juta,” jelas Ade Ary.
Dana hasil sewa tersebut diketahui ditransfer kepada seseorang berinisial Y yang diduga menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya wilayah Tangsel.
Sementara itu, BMKG menyatakan bahwa lahan yang dikuasai GRIB Jaya merupakan aset negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan memiliki dokumen girik dari kelurahan sebagai dasar kepemilikan.
Karena merasa kesulitan dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut, para ahli waris kemudian menggandeng GRIB Jaya untuk membantu mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

