Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ahli Pidana Forensik: Miliki Ijazah Palsu Tak Bisa Dipidana Kecuali Digunakan dan Merugikan Orang Lain

Dr Robintan Sulaiman: Penerbitan Izin dan Eksekusi Lahan di Siak Harus  Sesuai Prosedur - Media Peduli Lingkungan - Oke Line

Repelita Jakarta - Ahli forensik pidana independen dr Robintan Sulaiman menjelaskan bahwa pemalsuan ijazah tidak dapat dijerat hukum apabila dokumen tersebut tidak digunakan untuk kepentingan apa pun.

Penjelasan ini disampaikan menyusul kontroversi yang muncul terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Beberapa pihak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.

Namun, Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah tersebut memiliki ciri khas yang sama dengan ijazah resmi lulusan UGM.

Menurut dr Robintan, pemahaman terkait pemalsuan dokumen harus didasarkan pada teori yang tepat, yakni intelektual, substansi, dan formil.

Ia menegaskan, jika pemalsuan hanya terjadi tanpa penggunaan atau dampak negatif terhadap orang lain, maka tindakan tersebut tidak dapat diproses secara hukum.

Sebagai contoh, jika seseorang membuat KTP palsu namun tidak menggunakannya, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Pidana baru dapat diterapkan jika dokumen palsu tersebut dipergunakan untuk menimbulkan kerugian atau kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, dr Robintan menyebutkan bahwa menyimpan surat palsu tanpa penggunaan juga tidak dapat dikenakan tuntutan pidana, kecuali untuk kasus uang atau senjata api palsu yang diatur oleh undang-undang khusus.

Terkait dugaan pemalsuan ijazah, ia menyebut kasus ini lebih bersifat pribadi dan tidak dapat diproses hukum karena dokumen tersebut melekat pada individu dan berakhir dengan masa hidupnya.

Robintan memprediksi gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu kemungkinan besar tidak akan diterima pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pengadilan negeri hanya berwenang pada obyek yang dapat dialihkan kepemilikannya, bukan pada dokumen pribadi yang tidak menimbulkan kerugian pihak lain.

Pengadilan tidak bisa menjatuhkan pidana terhadap pemalsuan surat yang tidak dipergunakan, kecuali jika surat tersebut dipakai untuk melamar pekerjaan atau merugikan pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kanal YouTube RSP Law Editor, Selasa, 27 Mei 2025.

Sementara itu, pengamat politik Hendri Satrio menilai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden sudah berakhir sehingga persoalan ijazah adalah urusan pribadi.

Ia menyarankan agar Jokowi tidak terlalu memikirkan tuduhan tersebut karena pihak universitas yang memiliki otoritas atas keaslian ijazah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved