
Repelita Tangerang Selatan - Sebanyak 11 anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) ditangkap oleh kepolisian setelah menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Selain itu, enam orang lain yang disebut-sebut sebagai ahli waris atas tanah tersebut turut diamankan dalam operasi tersebut.
Di atas lahan negara tersebut telah berdiri sejumlah warung makan serta kios penjual hewan kurban.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pedagang diminta mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan ke rekening Ketua DPC GRIB Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara rutin oleh para pedagang kepada oknum GRIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti atribut ormas, bendera, senjata tajam, rekapan parkir, serta bukti transfer.
Beberapa barang bukti senjata tajam yang ditemukan berupa batang bambu panjang yang telah dipasangi paku.
Polisi menyatakan akan terus menyelidiki lebih lanjut aliran dana yang diterima GRIB dari aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi situasi ini, GRIB membantah telah menguasai lahan milik negara tersebut.
Pihak mereka mengklaim hanya menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Ketua Tim Hukum GRIB, Wilson Colling, menyatakan bahwa keberadaan mereka di lokasi semata-mata atas permintaan dari ahli waris untuk membantu advokasi hukum.
Ia menjelaskan bahwa para ahli waris telah berupaya mempertahankan lahan itu selama bertahun-tahun melalui proses hukum, namun tidak berhasil mendapatkan hasil yang memuaskan.
Ahli waris disebut memiliki dokumen girik sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.
Colling menuturkan bahwa tanah itu telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga ahli waris, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa ahli waris yang dimaksud.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai resmi atas nama BMKG dan telah diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan dari Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga telah memperjelas status hukum lahan tersebut sebagai aset milik negara.
Dengan status hukum yang telah final, tidak diperlukan lagi eksekusi ulang terhadap lahan dimaksud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

