
Repelita Tangerang Selatan - Polisi menangkap 11 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) setelah menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, enam orang yang disebut sebagai ahli waris lahan tersebut oleh pihak GRIB juga ikut diamankan.
Lahan yang dipersoalkan itu kini digunakan sebagai lokasi warung makan dan tempat penjualan hewan kurban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak GRIB menerima sejumlah uang dari para pedagang yang menempati lahan tersebut.
“Para pedagang membayar Rp 3,5 juta per bulan dan ditransfer ke rekening Saudara Y, Ketua DPC GRIB Tangerang Selatan,” kata Ade saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk atribut ormas GRIB, senjata tajam, serta bukti transfer uang.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
BMKG sebelumnya menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh keputusan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bahkan menyatakan tidak diperlukan eksekusi karena semua putusan saling menguatkan.
Di sisi lain, pihak GRIB memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak menguasai lahan tersebut.
“Kehadiran kami di lokasi hanya sebatas pendampingan hukum untuk para ahli waris yang meminta bantuan resmi,” demikian pernyataan Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.
Menurutnya, pendampingan itu dimulai sejak 2024, setelah para ahli waris gagal memperoleh kejelasan hukum meski sudah berjuang bertahun-tahun.
Pihak ahli waris diklaim memiliki dokumen girik sebagai bukti kepemilikan turun-temurun atas lahan tersebut.
“Tanah ini milik keluarga ahli waris yang sudah lama tinggal di sana dan bukti girik masih mereka pegang,” jelas Colling.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

