Repelita Jakarta – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memberikan tanggapan atas desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.
Kaesang menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden telah dilakukan berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dipilih melalui mekanisme demokrasi yang sah dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengganti posisi tersebut.
Kaesang juga menambahkan bahwa meskipun ia menghormati hak-hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, keputusan mengenai penggantian wakil presiden harus tunduk pada aturan yang ada.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan yang berisi delapan poin tuntutan, termasuk permintaan agar Gibran dicopot dari jabatannya.
Mereka juga meminta agar sejumlah menteri yang terlibat dalam masalah hukum di reshuffle dari kabinet.
Kaesang juga mengingatkan bahwa proses perundang-undangan dan ketentuan konstitusional harus menjadi landasan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan jabatan publik.
Selain itu, Kaesang menyebutkan pentingnya menjaga stabilitas politik dan menghindari kegaduhan yang dapat berdampak negatif bagi pemerintahan dan negara.
Kaesang berharap bahwa setiap langkah yang diambil dalam politik harus selalu mengedepankan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Pernyataan Kaesang ini menggarisbawahi komitmennya terhadap prinsip-prinsip konstitusional dan stabilitas pemerintahan yang harus dijaga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

