Repelita Jakarta – Sandiaga Uno baru-baru ini membagikan pengalamannya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang di Polres.
Dalam unggahannya, ia menunjukkan proses yang cepat dan mudah, seolah menegaskan efisiensi pelayanan publik.
Namun, unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari netizen.
Sebagian warganet mengapresiasi kemudahan yang ditunjukkan oleh Sandiaga.
Mereka merasa bahwa proses tersebut mencerminkan perbaikan dalam pelayanan administrasi kepolisian.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesenjangan antara pengalaman pejabat publik dan masyarakat umum.
Beberapa netizen menilai bahwa proses yang dijalani Sandiaga mungkin berbeda dengan prosedur yang harus dilalui oleh masyarakat biasa.
Mereka merasa bahwa pelayanan publik seharusnya tidak membedakan antara pejabat dan warga negara biasa.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa prosedur pengurusan SIM hilang memang telah dipermudah.
Masyarakat dapat mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM yang hilang (jika ada), KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Biaya untuk mengurus SIM hilang juga disesuaikan dengan jenis SIM yang dimiliki.
Misalnya, untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Proses pengurusan SIM hilang ini tidak memerlukan ujian ulang, sehingga lebih cepat dan praktis.
Namun, meskipun prosedur telah dipermudah, beberapa masyarakat masih merasa kesulitan dalam mengurus SIM hilang.
Mereka mengeluhkan kurangnya informasi yang jelas dan aksesibilitas layanan yang terbatas.
Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Dalam konteks ini, unggahan Sandiaga dapat menjadi bahan refleksi bagi kita semua.
Apakah pelayanan publik yang kita terima sudah adil dan merata?
Ataukah masih ada kesenjangan yang perlu diperbaiki?
Semoga ke depan, pelayanan publik di Indonesia semakin baik dan dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok